Perbedaan Kewarganegaraan dengan Pancasila

PERBEDAAN KEWARGANEGARAAN dengan PANCASILA
 
Ananda A. P.
28316063
2TB01

KEWARGANEGARAAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Secara yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.

Secara sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain. Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.


PANCASILA
Ditinjau dan asal usulnya, kata “Pancasila” berasal dan bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf yang dibaca pendek mempunyai arti satu sendi, dasar, alat, atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berlaku sendi, lima. Atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Panca syila krama).
Secara umum pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintahan negara.

PERBEDAAN
 
Kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warga negara. Kewarganegaraan adalah nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan seperangkat nilai.

Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Rintangan utama pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Dalam dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia.
Dengan pandangan demikian, maka yang dapat diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah menghilangkan nilai Pancasila itu sendiri.
Menurut pendapat saya, Kewarganegaraan adalah pendidikan atau pengetahuan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber
http://iwayansetya.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-pancasila-dan-kewarganegaraan.html
www.markijar.com/2017/06/pengertian-dan-contoh-warga-negara.html
http://penulis.web.id/pengertian-pancasila-lengkap.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar